Bupati Arnawa: Bantuan Rp 2 Juta per KK untuk Warga Badung tak Melanggar Aturan

Sabtu, 15 Maret 2025 – 11:24 WIB
Bupati Arnawa: Bantuan Rp 2 Juta per KK untuk Warga Badung tak Melanggar Aturan - JPNN.com Bali
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengeklaim bantuan hari raya besar keagamaan sebesar Rp 2 juta setiap kepala keluarga (KK) tak melanggar aturan. Foto: ANTARA/HO-Humas Pemkab Badung

bali.jpnn.com, BADUNG - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memastikan program kebijakan pemberian bantuan hari raya besar keagamaan sebesar Rp 2 juta setiap kepala keluarga (KK) tak melanggar aturan.

“Perlu dipahami bantuan ini bukan THR.

Ini adalah bantuan sosial dari pemerintah ke masyarakat yang berbasis KK dalam rangka mendorong daya beli masyarakat yang mana sering terjadi inflasi ketika hari besar keagamaan," kata Bupati Badung Adi Arnawa dilansir dari Antara.

Oleh karena itu, dirinya dan wakil bupati berkomitmen dan memastikan program ini tetap jalan menjelang hari besar keagamaan.

“Tentu dalam implementasinya kami harus patuh dan taat dengan regulasi yang ada," imbuh Bupati Adi Arnawa.

Bupati Arnawa secara pribadi sebenarnya berkeinginan semua warga Badung dibantu melalui program ini apabila regulasi memungkinkan.

Namun, kata Bupati Arnawa, dengan adanya regulasi maka yang terpenting kewajiban yang telah dirancang tersebut tidak pernah bergeser, tetapi hanya mengkaji sasaran bantuan agar sesuai dengan aturan.

“Dari kebijakan ini, tentu kami akan menyiapkan aspek regulasi dengan melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan yang memberikan legal opinion.

Bupati Badung Adi Arnawa memastikan program kebijakan pemberian bantuan hari raya besar keagamaan sebesar Rp 2 juta setiap kepala keluarga (KK) tak melanggar
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News