Bupati Arnawa: Bantuan Rp 2 Juta per KK untuk Warga Badung tak Melanggar Aturan
Sabtu, 15 Maret 2025 – 11:24 WIB

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengeklaim bantuan hari raya besar keagamaan sebesar Rp 2 juta setiap kepala keluarga (KK) tak melanggar aturan. Foto: ANTARA/HO-Humas Pemkab Badung
Keempat, penerima bantuan bukan termasuk ASN, TNI/Polri dan Pensiunannya.
Menurut Bupati Badung, pendataan dilakukan melalui musyawarah dusun, selanjutnya musyawarah desa/kelurahan.
Hasil musdes/kelurahan, datanya akan dikirim ke Dinas Sosial Badung paling lambat 18 Maret mendatang untuk diverifikasi. (lia/JPNN)
Bupati Badung Adi Arnawa memastikan program kebijakan pemberian bantuan hari raya besar keagamaan sebesar Rp 2 juta setiap kepala keluarga (KK) tak melanggar
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News