Bupati Arnawa: Bantuan Rp 2 Juta per KK untuk Warga Badung tak Melanggar Aturan

Termasuk juga dasar kami yang mempedomani pelaksanaan perbup nanti sudah diharmonisasi oleh pihak kantor wilayah hukum Provinsi Bali," ujar Bupati Badung.
Namun, Bupati Badung memahami dalam prosesnya kebijakan yang baru pertama kali diambil itu memang mengalami sedikit hambatan.
Terutama saat pendataan di bawah.
Oleh karena itu, pihaknya tetap berhati-hati agar kebijakan ini berjalan aman dan tidak terjadi masalah hukum di kemudian hari.
Sejumlah syarat juga telah ditentukan bagi penerima bantuan sosial itu.
Pertama, masyarakat yang berdomisili lima tahun di Badung secara terus menerus.
Kedua, berpenghasilan maksimal Rp lima juta.
Ketiga, minimal mempunyai tanggungan satu orang dan warga tersebut masuk kategori rentan miskin dan miskin.
Bupati Badung Adi Arnawa memastikan program kebijakan pemberian bantuan hari raya besar keagamaan sebesar Rp 2 juta setiap kepala keluarga (KK) tak melanggar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News