Dinkes Bali: Apotek Boleh Menjual 133 Obat Sirop, 65 Lainnya Menyusul?
bali.jpnn.com, DENPASAR - Apotek maupun toko obat di Bali diperbolehkan kembali menjual obat sirop setelah hampir satu bulan disetop.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali I Nyoman Gede Anom memastikan apotek dan toko obat diperbolehkan menjual 133 obat sirop setelah dinyatakan tidak mengandung pelarut diduga penyebab gangguan ginjal akut.
"Berdasarkan surat edaran Kemenkes, ada 133 obat yang boleh dijual dan diresepkan. Semuanya sudah kami sampaikan di kabupaten/kota,” kata Kadis Kesehatan Bali I Nyoman Gede Anom.
Artinya, kata dia, untuk obat-obatan yang sudah diizinkan, apotek dan toko obat diperbolehkan kembali menjual, sedangkan untuk yang lainnya masih menunggu surat edaran terbaru.
Berdasarkan Surat Edaran Kemenkes HK.02.02/III/3515/2022, terdaftar 133 obat sirop tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, Gliserin/Gliserol.
Melalui surat edaran tersebut, fasilitas kesehatan dapat kembali meresepkan dan memberikan obat dalam bentuk sediaan cair atau sirop yang sudah dianggap aman oleh BPOM.
Namun, untuk masyarakat terutama orang tua yang punya anak 0-18 tahun khususnya balita, kalau anaknya mengalami gejala batuk, pilek, demam, muntah, diare disertai menurunnya frekuensi jumlah air kencing, agar segera dibawa ke fasilitas kesehatan.
“Jangan dahulu beli obat sendiri kalau ada anaknya yang sakit seperti tadi," kata I Nyoman Gede Anom.
Dinas Kesehatan Bali mengatakan apotek dan toko obat diperbolehkan menjual 133 obat sirop, 65 obat lainnya segera menyusul?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News