Dinkes Bali: Apotek Boleh Menjual 133 Obat Sirop, 65 Lainnya Menyusul?

Sabtu, 29 Oktober 2022 – 17:39 WIB
Dinkes  Bali: Apotek Boleh Menjual 133 Obat Sirop, 65 Lainnya Menyusul? - JPNN.com Bali
Aparat Polres Bangli cek apotek dan minimarket mengawasi peredaran obat sirop beberapa waktu lalu. Foto: ANTARA/Dok Humas.

Kepala Balai Badan POM di Denpasar I Made Bagus Gerametta mengatakan saat ini kembali telah terdeteksi 65 obat sirop yang tidak menggunakan empat kandungan pelarut diduga penyebab gagal ginjal akut.

Namun, 65 obat yang ditelusuri melalui registrasi tersebut daftarnya hingga kini belum disahkan Kementerian Kesehatan.

Jadi, sementara masih tetap 133 obat sirop yang diperbolehkan dijual apotek dan toko obat.

"Kami masih menunggu surat edaran dari BPOM dan Kemenkes untuk pengesahan 65 obat-obatan yang diizinkan atau tidak mengandung empat pelarut tadi,” ucap I Made Bagus Gerametta.

Menurutnya, BPOM sampai saat masih melakukan pengujian terkait dengan produk-produk lain yang diduga tercemar cemaran dengan sistem manajemen risiko.

Di Bali, BBPOM Denpasar melakukan sidak secara acak di sejumlah apotek dan toko obat.

Selama kurun waktu satu minggu, pihaknya sudah menjajaki 18 sarana di Kabupaten/Kota se-Bali kecuali Kabupaten Jembrana dan Buleleng.

"Bila ditemukan akan didata dan selanjutnya pihak distributor atau industri yang akan menarik produknya," paparnya. (antara/lia/JPNN)

Dinas Kesehatan Bali mengatakan apotek dan toko obat diperbolehkan menjual 133 obat sirop, 65 obat lainnya segera menyusul?

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News