Proyek Penataan Mangrove Tahura Bali Pakai Kayu Sitaan, Lihat Tuh Buktinya

Proses alih status penggunaan BMN kayu ini merupakan hasil kerja sama antara Balai Gakkum KLHK wilayah Kalimantan dan Kejaksaan Negeri Samarinda.
Kemudian Kantor wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, serta Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dan Kejaksaan Agung.
Ikut terlibat Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri Makassar, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
“Kayu sitaan ini merupakan hasil Operasi Penegakan Hukum LHK di Kalimantan Timur dan operasi penegakan hukum Satgas KLHK di Sulawesi Selatan pada tahun 2019,” bebernya. (antara/lia/JPNN)
Proyek penataan mangrove Tahura Bali untuk KTT G20 memakai kayu sitaan hasil tindak pidana di sejumlah wilayah Indonesia, lihat tuh buktinya
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News