Proyek Penataan Mangrove Tahura Bali Pakai Kayu Sitaan, Lihat Tuh Buktinya
bali.jpnn.com, DENPASAR - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) menyerahkan 1.626 meter kubik kayu.
KLHK menyerahkan ribuan kubik kayu itu kepada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR untuk penataan kawasan Mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai Denpasar, Bali.
Penataan terhadap Tahura Ngurah Rai tersebut akan dilaksanakan secepatnya karena kawasan ini menjadi salah satu lokasi kunjungan para kepala negara dan delegasi KTT G20 November 2022.
Kepala Subdirektorat Operasi KLHK Hari Novianto mengatakan ribuan kayu sitaan tersebut merupakan hasil operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Gakkum KLHK.
Beberapa jenis itu antara lain kayu ulin, merbau dan meranti.
Kayu sitaan tersebut telah berstatus inkracht dan dirampas untuk negara.
Kayu tersebut dapat dipergunakan untuk kepentingan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 46 KUHP dan Permenkeu Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang rampasan negara dan barang gratifikasi.
Berita acara alih status penggunaan BMN yang berasal dari Barang Berupa Kayu telah dibuat antara Balai Gakkum LHK wilayah Kalimantan dan Balai Gakkum LHK wilayah Sulawesi dengan Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Bali-Kementerian PUPR.
Proyek penataan mangrove Tahura Bali untuk KTT G20 memakai kayu sitaan hasil tindak pidana di sejumlah wilayah Indonesia, lihat tuh buktinya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News