BKN Pastikan Pecat PNS yang Terlibat CASN 2021, Tidak Ada Ampun
bali.jpnn.com, JAKARTA - Keterlibatan oknum PNS dalam kasus kecurangan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2021 mendapat perhatian Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan keterlibatan oknum PNS tersebut merupakan bentuk pelanggaran berat.
Hal ini berkaitan dengan tindak pidana kejahatan dalam jabatan dan berkonsekuensi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
BKN selaku Ketua Pelaksana Panselnas berupaya menuntaskan kasus kecurangan dengan melakukan investigasi bersama dengan pihak Bareskrim Polri sejak pertengahan Oktober 2021.
BKN dan Bareskrim Polri selain mengumpulkan data-data dan bukti pendukung lewat forensik digital, juga mendorong agar oknum PNS yang terlibat ditindak tegas, baik dari aspek proses hukum maupun aspek kepegawaiannya.
"Selama proses hukum masih berjalan atau putusan pengadilan belum ditetapkan, oknum PNS yang terlibat tindak pidana harus diberhentikan sementara," kata Kepala Biro Humas dan Hukum BKN Satya Pratama dilansir dari JPNN.com.
Menurut Satya, merujuk Pasal 250 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Jo PP 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, konsekuensi PNS yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Sedangkan berdasarkan Pasal 276 PP Manajemen PNS, yakni PNS diberhentikan sementara apabila salah satunya ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
Berita CPNS Terbaru: BKN memastikan memecat oknum PNS yang terlibat kecurangan CASN 2021, tidak ada kata ampun
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News