6 Ketentuan PNS & PPPK Boleh Mudik Lebaran, Bikin Tersenyum

Jumat, 15 April 2022 – 20:37 WIB
6 Ketentuan PNS & PPPK Boleh Mudik Lebaran, Bikin Tersenyum - JPNN.com Bali
Pos penyekatan mudik. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

bali.jpnn.com, JAKARTA - Kabar gembira untuk para pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jelang mudik Lebaran.

Setelah dua tahun ada larangan mudik, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberi kesempatan ASN pulang kampung.

Namun, ada ketentuan yang wajib dipenuhi para ASN yang mudik Lebaran, yakni tidak boleh menggunakan mobil dinas (mobdin).

"ASN itu PNS dan PPPK, jadi, mereka berhak mendapatkan fasilitas sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran terbaru MenPAN-RB," kata Kabiro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB Mohammad Averrouce kepada JPNN.com.

Aturan mudik Lebaran itu tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. 

Adapun enam ketentuan dalam SE tersebut adalah:

Pertama, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

Kedua, para PPK bisa memberikan cuti tahunan kepada ASN baik PNS maupun PPPK di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. 

6 ketentuan PNS dan PPPK boleh mudik Lebaran dikeluarkan Kementerian PAN-RB, SE terbaru ini bikin tersenyum
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News