6 Ketentuan PNS & PPPK Boleh Mudik Lebaran, Bikin Tersenyum

Jumat, 15 April 2022 – 20:37 WIB
6 Ketentuan PNS & PPPK Boleh Mudik Lebaran, Bikin Tersenyum - JPNN.com Bali
Pos penyekatan mudik. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Namun demikian, cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.

Ketiga, pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17/2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Keempat, bagi para PNS dan PPPK yang akan melaksanakan mudik maupun bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan status resiko persebaran Covid-19 di wilayah tujuan.

Juga memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri. 

Kelima, pegawai ASN agar selalu memperhatikan dan  mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19, serta Kementerian Perhubungan, serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Serta penggunaan platform PeduliLindungi.

Keenam, PPK bisa menetapkan pengaturan teknis serta langkah - langkah yang diperlukan bagi instansi masing-masing, dan memberikan hukuman disiplin kepada PNS maupun PPPK yang melanggar. (esy/jpnn)

Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: PNS & PPPK Boleh Mudik, Cuti Panjang, Ini 6 Ketentuannya

6 ketentuan PNS dan PPPK boleh mudik Lebaran dikeluarkan Kementerian PAN-RB, SE terbaru ini bikin tersenyum

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News