Vaksin Booster Jadi Syarat Wajib, Minimal 2 Minggu Sebelum Mudik Sudah Suntik
![Vaksin Booster Jadi Syarat Wajib, Minimal 2 Minggu Sebelum Mudik Sudah Suntik - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/05/10/vaksinasi-covid-19-untuk-buruh-dan-pekerja-di-gedung-kemenso-47.jpg)
bali.jpnn.com, JAKARTA - Satgas Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor. 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN).
SE terkait PPDN ini berlaku efektif mulai 2 April 2022.
“Pemerintah berharap melalui SE ini, masyarakat dapat berperan lebih dalam mencegah penularan Covid-19, terutama saat melakukan tradisi mudik Idulfitri 1443 Hijriah,” ujar Kasatgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto.
Kementerian Perhubungan memperkirakan aktivitas mudik tahun 2022 meningkat.
Survei Kemenhub memprediksi ada 79 juta orang yang akan melakukan mudik lebaran.
Namun, untuk bisa melakukan mudik tahun ini ada syarat yang wajib dipenuhi PPDN tanpa syarat testing.
Pertama, bagi yang sudah vaksin booster maka tidak diberlakukan testing.
Kedua, bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap mensyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam.
Satgas Covid-19 merilis SE PPDN untuk pemudik, di mana vaksin booster jadi syarat wajib, minimal 2 minggu sebelum mudik sudah suntik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News