Vaksin Booster Jadi Syarat Wajib, Minimal 2 Minggu Sebelum Mudik Sudah Suntik

Minggu, 03 April 2022 – 14:55 WIB
Vaksin Booster Jadi Syarat Wajib, Minimal 2 Minggu Sebelum Mudik Sudah Suntik  - JPNN.com Bali
Satgas Covid-19 melaksanakan vaksinasi Booster. lustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Ketiga, khusus yang baru menerima dosis pertama tetap mensyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam.

Keempat, penyesuaian syarat kepada yang memiliki kondisi kesehatan (penyakit komorbid) khusus dan anak.

Bagi komorbid yang tidak dapat divaksin, maka wajib tes PCR 3 x 24 jam ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa belum atau tidak dapat divaksin.

Sementara, untuk anak usia kurang dari 6 tahun tidak diberlakukan testing, tetapi wajib didampingi pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat testing dan vaksinasi.

Kelima, bagi anak berusia 6 - 17 tahun mengikuti aturan vaksinasi dan testing PPDN umum.

Selain itu, akan dilakukan random checking atau pemeriksaan acak persyaratan perjalanan.

Pemeriksaan ini akan dilakukan terhadap para pemudik untuk semua moda transportasi terutama dengan kendaraan pribadi melibatkan instansi pelaksana bidang perhubungan, Satpol PP, Satgas Daerah, TNI dan Polri.

"Untuk itu, dimohon masyarakat dapat bersikap jujur dan disiplin mematuhi aturan penyedia moda transportasi saat bepergian dan menunjukkan dokumen perjalanan yang benar dan resmi kepada petugas.

Satgas Covid-19 merilis SE PPDN untuk pemudik, di mana vaksin booster jadi syarat wajib, minimal 2 minggu sebelum mudik sudah suntik
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News