Vaksin Booster Jadi Syarat Wajib, Minimal 2 Minggu Sebelum Mudik Sudah Suntik
Minggu, 03 April 2022 – 14:55 WIB

Satgas Covid-19 melaksanakan vaksinasi Booster. lustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Diimbau kepada masyarakat untuk segera memenuhi dosis vaksinasi lengkap maupun booster. Sekurang-kurangnya 2 minggu, khususnya sebelum menjalankan kegiatan sosial berskala besar seperti mudik," paparnya. (lia/jpnn)
Satgas Covid-19 merilis SE PPDN untuk pemudik, di mana vaksin booster jadi syarat wajib, minimal 2 minggu sebelum mudik sudah suntik
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News