Vaksin Booster Jadi Syarat Wajib, Minimal 2 Minggu Sebelum Mudik Sudah Suntik

Minggu, 03 April 2022 – 14:55 WIB
Vaksin Booster Jadi Syarat Wajib, Minimal 2 Minggu Sebelum Mudik Sudah Suntik  - JPNN.com Bali
Satgas Covid-19 melaksanakan vaksinasi Booster. lustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Juga, bagi yang merasa kurang sehat diminta dengan sangat tidak bepergian," papar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito.

Menurutnya, syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, sudah divaksin booster.

“Ini sebagai bentuk mudik aman dan bertanggung jawab," imbuh Prof. Wiku.

Terkait pentingnya vaksin booster ini, Wiku sedikit menambahkan bahwa butuh waktu bagi vaksin membentuk imunitas.

Para ahli imunologi sepakat prosesnya memakan waktu 1 - 2 minggu setelah penyuntikan.

"Pada prinsipnya, secara patologis kemampuan respon tubuh manusia berbeda-beda dalam membentuk kekebalan," jelasnya.

Dalam pembentukan antibodi, lamanya waktu dapat dipengaruhi faktor usia dan kondisi komorbid, yang juga menjadi pertimbangan Pemerintah menetapkan prioritas penerima.

Dengan fakta ini, seharusnya menyemangati masyarakat memenuhi vaksin dosis penuh dan booster agar semakin siap beraktivitas secara sehat dan optimal.

Satgas Covid-19 merilis SE PPDN untuk pemudik, di mana vaksin booster jadi syarat wajib, minimal 2 minggu sebelum mudik sudah suntik
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News