BKN Pastikan Pecat PNS yang Terlibat CASN 2021, Tidak Ada Ampun

Sabtu, 30 April 2022 – 05:46 WIB
BKN Pastikan Pecat PNS yang Terlibat CASN 2021, Tidak Ada Ampun - JPNN.com Bali
Karo Humas BKN Satya Pratama. Foto: Humas BKN

BKN bersama Panselnas menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian terkait proses penahanan.

Namun, di samping itu BKN juga menegaskan agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi memberlakukan pemberhentian sementara terhadap oknum PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

Satya Pratama mengatakan pemberlakuan pemberhentian sementara terhadap oknum PNS yang ditahan karena sedang menjalani proses hukum merupakan bentuk perwujudan komitmen dari PPK untuk melaksanakan pengelolaan manajemen ASN yang sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK). 

Implementasi pemberhentian sementara terhadap PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana selama ini telah menjadi concern BKN sebagai upaya memastikan pelaksanaan kebijakan manajemen ASN sejalan dengan nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik. 

"Tentunya tidak terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme atau KKN," papar Satya Pratama.  (esy/jpnn)

Berita CPNS Terbaru: BKN memastikan memecat oknum PNS yang terlibat kecurangan CASN 2021, tidak ada kata ampun

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News