PNS & PPPK Dilarang Buka Puasa Bersama dan Open House Idulfitri
bali.jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo merilis Surat MenPAN-RB No. B/123/M.KT.02/2022.
Surat baru tersebut dirilis tanggal 19 April 2022 dan ditujukan untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala Badan/Lembaga.
Selain itu, juga untuk seluruh gubernur, wali kota, dan bupati yang tercantum dalam surat MenPAN-RB No. B/124/M.KT.02/2022.
Surat tersebut merupakan penegasan kembali arahan Presiden Joko Widodo dan tindak lanjut SE MenPAN-RB Nomor 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
"Selama bulan Ramadan, pejabat, PNS, dan PPPK dilarang untuk melaksanakan kegiatan buka puasa bersama.
Juga open house hari raya Idulfitri 1443 H," tegas Menteri Tjahjo
Dalam surat tersebut, Menteri Tjahjo mengingatkan seluruh ASN baik PNS maupun PPPK untuk memanfaatkan kesempatan mudik yang diberikan pemerintah.
Namun, ASN harus tetap menjaga protokol kesehatan dan melengkapi vaksinnya.
MenPAN-RB merilis surat terbaru yang ditujukan untuk PNS dan PPPK. Surat tersebut melarang PNS dan PPPK gelar buka puasa bersama dan open house Idulfitri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News