Ini Aturan Baru Perjalanan Mudik untuk Pelajar hingga Pintu Kedatangan, Penting

Rabu, 20 April 2022 – 12:49 WIB
Ini Aturan Baru Perjalanan Mudik untuk Pelajar hingga Pintu Kedatangan, Penting - JPNN.com Bali
Ilustrasi. Pemudik mulai bergerak mudik lebih awal. Foto: Ricardo/JPNN.com

bali.jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia kembali mengeluarkan dua addendum  penting menjelang periode mudik lebaran 2022.

Dua addendum tersebut, yakni Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 16 dan 17.

Ada dua aturan baru dalam SE terbaru ini, yakni ketentuan testing bagi pelajar usia 6 – 17 tahun untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dan penambahan pintu kedatangan di Indonesia bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

"Dua kebijakan tersebut mengatur beberapa tambahan pengaturan dalam rangka menyambut periode mudik lebaran 2022 yang sehat dan aman," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19-19 Prof. Wiku Adisasmito.

Addendum Surat Edaran Satgas Nomor 16 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) mengatur ketentuan testing bagi pelaku perjalanan berusia 6-17 tahun yang sudah divaksin dosis kedua yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat vaksin.

"PPDN usia 6-17 tahun tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Covid-19, dan sebaliknya jika belum divaksinasi dosis penuh maka wajib menunjukkan hasil PCR 3X24 jam," ujar Prof.Wiku.

Prof. Wiku menambahkan Kementerian Dalam Negeri telah merilis Instruksi untuk perpanjangan PPKM Levelling di Pulau Jawa dan Bali hingga 9 Mei 2022 mendatang.

Dari instruksi terbaru, terlihat dari minggu ke minggu terjadi perbaikan level kabupaten/kota.

Satgas Covid-19 Nasional merilis dua aturan baru perjalanan mudik lebaran 2022 untuk pelajar 6-17 tahun hingga penambahan pintu kedatangan, penting
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News