Ini Aturan Baru Perjalanan Mudik untuk Pelajar hingga Pintu Kedatangan, Penting
“Terima kasih atas kerja keras masyarakat bersama pemerintah daerah setempat dalam pengendalian Covid-19," bebernya
Namun, masih terdapat dua kabupaten/kota di wilayah Jawa-Bali yang masih berlevel 3 yaitu Kota Serang dan Kabupaten Pamekasan.
Daerah-daerah ini perlu lebih bekerja keras memperbaiki kualitas penanganan Covid-19.
"Semoga kita dapat terus konsisten melakukan pengendalian sampai akhirnya kondisi kasus Covid-19 di Indonesia benar-benar terkendali," jelasnya.
Sedangkan Addendum Surat Edaran Satgas Nomor 17 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) ada penambahan pintu masuk negara yakni Pelabuhan Laut Tarempa di Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau.
Penambahan pintu masuk kedatangan itu menambah lokasi eksisting di antaranya Pelabuhan Benoa (Bali), Batam (Kepulauan Riau) dan Tanjung Pinang (Kepulauan Riau).
Kemudian Pelabuhan Bintan (Kepulauan Riau), Nunukan (Kalimantan Utara), Tanjung Balai Karimun (Kepulauan Riau) dan Dumai (Riau).
Satgas Covid-19 juga memberlakukan sejumlah ketentuan di pintu kedatangan Provinsi Kepulauan Riau.
Satgas Covid-19 Nasional merilis dua aturan baru perjalanan mudik lebaran 2022 untuk pelajar 6-17 tahun hingga penambahan pintu kedatangan, penting
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News