Pemkot Denpasar Larang ASN Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas

bali.jpnn.com, DENPASAR - Mudik Lebaran 2022 kian dekat.
Menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat, Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran 2022.
Dasar Pemkot Denpasar adalah Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Sebagai ASN harus menjadi contoh baik kepada masyarakat sehingga ASN wajib taat pada aturan tersebut.
Oleh karena itu kepala kantor setempat harus mensosialisasikan aturan sejak awal," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar Ketut Sriawan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah meminta pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintah untuk memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik.
Baca Juga:
Pemerintah juga sudah mengeluarkan ketentuan mengenai pengajuan cuti ASN selama masa mudik Lebaran. (antara/lia/jpnn)
Pemkot Denpasar melarang ASN mudik Lebaran 2022 memakai mobil dinas saat pulang ke kampung halaman
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News