Guru Honorer Bersuara Lantang, Kontrak Kerja PPPK 1 Februari, tetapi SPMT 1 April, Duh Parah
bali.jpnn.com, JAKARTA - Nasib guru honorer yang lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021 menyisakan sejumlah persoalan.
Bukan hanya penetapan nomor induk pegawai (NIP) PPPK yang lamban, tetapi juga penetapan bulan pembayaran gaji PPPK.
Temuan forum guru honorer di sejumlah daerah masa kontrak kerja PPPK guru tahap 1 dihitung 1 Februari, tetapi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) baru ditetapkan per 1 April 2022.
Baca Juga:
Artinya dengan kebijakan tersebut gaji PPPK dihitung sesuai tanggal SPMT.
"Kontrak kerja 1 Februari, SPMT kok 1 April. Berarti gaji dihitung April, kami rugi dua bulan dong," kata Ketua Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (FHNK2I PGHRI) Jawa Timur Nurul Hamidah kepada JPNN.com.
Guru yang tanda tangan kontrak kerja pada pekan ketiga Maret, SPMT PPPK dihitung 1 April.
Bahkan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sudah menyampaikan bahwa gaji PPPK dihitung sesuai SPMT.
"Ini sangat merugikan guru honorer. Mengapa gaji PPPK dihitung April?" ujar Nurul Hamidah protes.
Berita P3K terbaru: guru honorer bersuara lantang setelah kontrak kerja PPPK 1 Februari, tetapi faktanya SPMT 1 April, duh parah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News