Forum Honorer Sebut Pemda Tunda Penetapan NIP PPPK Bukan BKN, Duh
bali.jpnn.com, JAKARTA - Karut-marut penetapan nomor induk pegawai (NIP) pegawai pemerintah dengan kontrak kerja (PPPK) akhirnya terurai.
Ternyata masalah lambatnya penetapan NIP PPPK guru bukan semata-mata kesalahan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ketentuan PP Manajemen PPPK nyata-nyata menyebutkan BKN akan memproses penetapan NIP PPPK begitu pejabat pembina kepegawaian (PPK) mengajukan usulan ke BKN.
Artinya, BKN hanya memproses jika ada usulan PPK.
PP Manajemen PPPK juga menyebutkan BKN diberikan tenggat waktu maksimal 25 hari kerja untuk penetapan NIP PPPK dengan syarat semua persyaratan dokumen lengkap.
"Sekarang kan semua dokumen serba digital, otomatis waktu penetapannya seharusnya makin cepat," kata Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih kepada JPNN.com.
Baca Juga:
Namun, yang terjadi sekarang guru honorer di berbagai daerah risau karena oleh masing-masing Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyampaikan bahwa usulan sudah lama diserahkan ke BKN dan tinggal menunggu pertimbangan teknis (Pertek).
Menurut Nur Baitih, pernyataan ini seolah-olah menunjukkan bahwa keterlambatan ada di BKN.
Berita P3K Terbaru: Forum Honorer sebut Pemda ikut berperan tunda penetapan NIP PPPK bukan semata BKN, guru terancam makin sengsara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News