Kepsek Pecat Guru Honorer, 3 Kementerian Turun Tangan, Ombudsman Lakukan Penyelisikan
![Kepsek Pecat Guru Honorer, 3 Kementerian Turun Tangan, Ombudsman Lakukan Penyelisikan - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/02/25/ketum-forum-guru-honorer-negeri-lulus-passing-grade-seluruh-8wbj.jpg)
bali.jpnn.com, DENPASAR - Seorang guru honorer bernama Heti Kustrianingsih mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk mempersoalkan pemecatannya dari SDN 8 Kota Cilegon.
Heti merupakan guru honorer negeri lulus passing grade seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Namun, kepala sekolah SDN 8 Kota Cilegon memecat Heti melalui lisan pada 16 Februari 2022. Artinya, tidak ada surat tentang pemberhentian terhadap Heti dari aktivitas mengajar.
Baca Juga:
Sebenarnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), serta Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM), sudah ikut turun tangan.
Namun, ketiga kementerian itu menyarankan agar kasus tersebut diselesaikan di Dinas Pendidikan Kota Cilegon.
"Saya sudah ke Disdik, tetapi ujungnya harus ke kepsek. Kepseknya sejak tanggal 7 Maret saya datangi tidak punya iktikad baik," ujar Heti kepada JPNN.com.
Meski sudah diberhentikan secara lisan, Heti tetap memantau SDN 8 Kota Cilegon. Setiap hari dia menyambangi sekolah itu untuk melihat anak didiknya dari jauh.
Pada 7 Maret 2022, Heti memberanikan diri mendatangi SDN 8 Kota Cilegon secara terang-terangan setelah mendapatkan rekomendasi dari Kemenkumham.
Berita P3K Terbaru: tiga kementerian ‘kalah’ kuasa dari seorang Kepsek SD setelah mencermati kasus Heti, guru honorer lulus PG PPPK kini berharap bantuan ORI
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News