Surat BKN 7 Maret 2022 Umumkan Aturan Baru Seleksi PPPK Guru, Honorer Bisa Langsung Tersenyum

Rabu, 09 Maret 2022 – 09:17 WIB
Surat BKN 7 Maret 2022 Umumkan Aturan Baru Seleksi PPPK Guru, Honorer Bisa Langsung Tersenyum - JPNN.com Bali
Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Nunuk Suryani menjelaskan soal rekrutmen guru PPPK 2022. Foto: humas Kemendikbud


Perihal : Persyaratan SPTJM PPPK JF Guru Tahun 2021 Kepada Yth.


1. Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Agama RI

2. Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di tempat

Menyusul surat kami Nomor: 3132/B-MP.01.02/SD/D/2022 tanggal 14 Februari 2022 perihal Persyaratan Kelengkapan SPTJM bagi Usul NI PPPK, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 Pasal 44 Ayat (1) dinyatakan PPPK yang telah diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) diberikan gaji berdasarkan golongan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan masa kerja 0 (nol) setelah perjanjian kerja ditandatangani.

2. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Pasal 38 Ayat (1) dinyatakan PPPK yang telah diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) diberikan gaji berdasarkan golongan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan masa kerja 0 (nol) setelah perjanjian kerja ditandatangani.

3. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 981 Tahun 2021 tanggal 14 Juni 2021 tentang Persyaratan, Sertifikasi, dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk Melamar pada Jabatan Fungsional dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2021 Diktum PERTAMA dinyatakan bahwa setiap pelamar yang melamar pada Jabatan Fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman sebagai berikut:

a. Paling singkat 3 (tiga) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;

Berita P3K Terbaru: BKN akhirnya merilis surat edaran yang mengatur seleksi PPPK guru tidak perlu lagi mencantumkan SPTJM
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News