Surat BKN 7 Maret 2022 Umumkan Aturan Baru Seleksi PPPK Guru, Honorer Bisa Langsung Tersenyum
Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan akan ada regulasi baru berupa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB).
Regulasi baru ini menggantikan PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK guru 2021.
Nunuk Suryani mengatakan seleksi PPPK guru tahap 3 kemungkinan digabungkan dengan PPPK 2022. Meski belum menjadi keputusan final, tetapi Nunuk mengisyaratkan akan diadakan bersamaan dengan rekrutmen PPPK 2022.
"Mengenai seleksi PPPK guru tahap 3, sepertinya akan dilaksanakan dalam rangkaian seleksi PPPK guru 2022," kata Prof Nunuk yang dikonfirmasi JPNN.com.
Nunuk Suryani juga menenangkan para guru honorer bahwa bagi siapa pun yang sudah lulus passing grade PPPK 2021 tidak perlu khawatir.
Mereka yang sudah lulus passing grade tidak perlu menempuh ujian lagi.
Nunuk Suryani juga meminta guru honorer yang sudah mengabdi lebih dari 3 tahun agar tidak khawatir dengan nasibnya.
Menurutnya, Kemendikbudristek sedang menyiapkan skema yang terbaik untuk para guru honorer. "Sahabat guru hanya perlu bersabar, selalu berdoa, dan berpikir positif karena kami sedang bekerja," papar Nunuk Suryani. (esy/jpnn)
Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Inilah Surat BKN 7 Maret 2022, Bakal Ada Aturan Terbaru Seleksi PPPK Guru, Siap-Siap ya
Berita P3K Terbaru: BKN akhirnya merilis surat edaran yang mengatur seleksi PPPK guru tidak perlu lagi mencantumkan SPTJM
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News