Surat BKN 7 Maret 2022 Umumkan Aturan Baru Seleksi PPPK Guru, Honorer Bisa Langsung Tersenyum
b. Paling singkat 5 (lima) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang mahir, penyelia, ahli muda dan ahli madya.
4. Dalam Lampiran Keputusan Menteri PANRB Nomor 981 Tahun 2021 tanggal 14 Juni 2021 tentang Persyaratan, Sertifikasi, dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk Melamar pada Jabatan Fungsional dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2021, persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak termasuk Jabatan Fungsional Guru.
Berdasarkan hal-hal tersebut maka usul penetapan Nomor Induk PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2021 tidak memerlukan kelengkapan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) terhadap kebenaran dan keabsahan masa kerja Calon PPPK.
Demikian kami sampaikan dan kiranya usul penetapan NI PPPK Guru dapat segera diselesaikan.
Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. A.n. Kepala Badan Kepegawaian Negara
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Aris Widiyanto
Kabar gembira juga datang untuk guru honorer yang berniat mengikuti seleksi PPPK.
Berita P3K Terbaru: BKN akhirnya merilis surat edaran yang mengatur seleksi PPPK guru tidak perlu lagi mencantumkan SPTJM
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News