Menag Yaqut Cholil Atur Pengeras Suara Masjid, Simak Respons Tegas MUI
bali.jpnn.com, JAKARTA - Keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala memicu kontoversi di tengah masyarakat.
Pro dan kontra mewarnai keputusan Menteri Agama merilis aturan pengeras suara di masjid dan musala.
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas berharap implementasi terhadap SE Menag 05 Tahun 2022 bisa fleksibel dan tidak disamakan di semua daerah.
“Prinsipnya MUI setuju dengan adanya pengaturan tersebut.
Namun, jangan terlalu kaku dan juga jangan disamakan untuk semua daerah," kata Anwar Abbas dilansir dari JPNN.com
Menurutnya, dalam praktiknya nanti sebaiknya ada ada kelonggaran tertentu.
Terutama, di daerah dengan 100 persen atau mayoritas muslim.
Karena itu, MUI mendukung peraturan tersebut perlu ada konsiderans yang mengatur dan memberi kelonggaran-kelonggaran tertentu.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atur pengeras suara masjid dan musala, simak respons tegas MUI
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News