Menag Yaqut Cholil Rilis SE Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Catat Baik-baik
bali.jpnn.com, JAKARTA - Persoalan pengeras suara di masjid dan musala yang selama ini kerap memicu kontroversi di tengah masyarakat bakal diatur lebih ketat oleh pemerintah.
Hal ini terjadi setelah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan surat edaran tersebut dikeluarkan untuk menjadi pedoman penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala.
"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Menag Yaqut di Jakarta, Senin (21/2).
Politisi berlatar belakang pesantren ini berharap surat edaran ini menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, terutama bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya.
Berikut ini ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala:
Baca Juga:
1. Umum
a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.
Menteri Agama Yaqut Cholil akhirnya merilis SE pengeras suara di masjid dan musala, catat baik-baik isinya dan laksanakan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News