Menag Yaqut Cholil Atur Pengeras Suara Masjid, Simak Respons Tegas MUI
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Mantan Ketum GP Ansor itu menyebut surat terbaru ini sebagai pedoman demi menjaga keharmonisan masyarakat.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Surat edaran dibuat demi menjaga harmoni sosial. Adapun surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 itu ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten atau kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan.
Surat itu juga ditujukan bagi Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, dan takmir atau pengurus masjid dan musala di seluruh Indonesia.
Surat edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” papar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (ast/jpnn)
Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Menteri Agama Atur Pengeras Suara Masjid, Anwar Abbas: Jangan Terlalu Kaku
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atur pengeras suara masjid dan musala, simak respons tegas MUI
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News