MUI Bali Imbau Jemaah Jaga Prokes, Kaji Salat Jumat di Rumah
bali.jpnn.com, DENPASAR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali dan MUI Kota Denpasar merespons serius perkembangan kasus Covid-19 yang terus melejit di Bali.
Imbas maraknya penyebaran Covid-19, khususnya di Kota Denpasar mulai berdampak pada wacana untuk kembali menerapkan kegiatan ibadah di rumah masing-masing.
Wacana paling santer adalah peniadaan kegiatan Salat Jumat di masjid maupun musala, dan dialihkan kembali ke rumah masing-masing seperti halnya di awal masa pandemi silam.
Sekretaris MUI Provinsi Bali Ismoyo mengaku sampai saat ini belum ada fatwa resmi dari MUI pusat terkait kegiatan ibadah Salat Jumat menyusul melonjaknya kasus Covid-19.
Sejauh ini, pihaknya mengaku hanya bisa mengimbau para pengurus masjid dan musala untuk meningkatkan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan (prokes) bagi jemaah salat.
"Kami akan terapkan prokes yang lebih ketat lagi.
(Terkait fatwa Salat Jumat di rumah, Red) Insya Allah akan segera digelar rapat koordinasi terpadu," tegas Ismoyo, Minggu malam (6/2).
Hal senada juga diungkap Ketua MUI Kota Denpasar, Saifuddin, yang langsung mengeluarkan tiga maklumat sekaligus imbauan kepada seluruh umat Islam di Kota Denpasar.
MUI Bali mengimbau para jemaah untuk menjaga prokes demi menjaga diri dari Covid-19, saat ini MUI tengah mengkaji Salat Jumat di rumah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News