Update Kasus AWK! Polda Bali Buka Peluang Memanggil Arya Wedakarna
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan anggota DPD RI Arya Wedakarna alias AWK masih terus bergulir di Polda Bali.
Penyidik Polda Bali sampai saat ini baru memeriksa tiga orang saksi, salah satu di antaranya adalah pelapor Zulfikar Ramly.
“Masih berproses, sementara baru memeriksa tiga saksi,” ujar Kepala Sub Direktorat V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali AKBP Nanang Prihasmiko.
Namun, perwira menengah Polri ini tidak menjelaskan secara rinci mengenai pemanggilan dan pemeriksaan tersebut.
Termasuk mengenai apa saja hal yang diperiksa dari ketiga saksi tersebut.
AKBP Nanang Prihasmiko juga mengatakan belum memanggil AWK.
"Terlapor belum dipanggil. Masih saksi-saksi semua yang diperiksa," kata AKBP Nanang Prihasmiko.
Biasanya setelah pemeriksaan saksi, baru memanggil terlapor untuk dimintai klarifikasi.
Update kasus ujaran kebencian dengan terlapor AWK! Polda Bali membuka peluang memanggil Arya Wedakarna setelah pemeriksaan saksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News