Update Kasus AWK! Polda Bali Periksa Saksi Pelapor, Desak Segera Ada Tersangka
bali.jpnn.com, DENPASAR - Penyidik Polda Bali bergerak cepat merespon Laporan Polisi LP/B/10/I/ 2024/SPKT tanggal 3 Januari 2024 atas terlapor anggota DPD RI dapil Bali, Arya Wedakarna alias AWK.
Penyidik Polda Bali dilaporkan memeriksa saksi pelapor Zulfikar Ramly dan sejumlah saksi lainnya.
“Iya, saya sudah diperiksa selama empat jam mulai pukul 11.00 sampai dengan 14.49 WITA.
Ada 17 pertanyaan yang harus saya jawab,” ujar Zulfikar Ramly.
Pernyataan AWK yang diunggah di akun instagram viral karena diduga menghina dan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu.
Perbuatan AWK dianggap memenuhi pelanggaran Pasal 45 A ayat (2) jo 28 (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 Tahun dan Pasal 156 a KUHP.
Zulfikar Ramly mengaku punya rekaman lengkap ketika AWK mengunggah pernyataannya tersebut di akun Instagram.
“Kami mengapresiasi gerak cepat Polda Bali dalam menindaklanjuti kasus ini dengan memeriksa pelapor dan saksi lain.
Update Kasus AWK! Penyidik Polda Bali memeriksa saksi pelapor Zulfikar Ramly, desak segera ada tersangka
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News