Update Kasus AWK! Polda Bali Buka Peluang Memanggil Arya Wedakarna
Laporan terhadap anggota DPD RI AWK terdaftar di Polda Bali dengan nomor register STTLP/B/10/2024/SPKT/POLDA BALI tertanggal 3 Januari 2024.
AWK dilaporkan atas ucapannya dalam sebuah unggahan video siaran langsung di media sosial Instagramnya yang diduga mengandung konten ujaran kebencian dan menyinggung SARA.
AWK diduga melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 156a KUHP.
Iya, AWK menjadi sorotan publik setelah video siaran langsungnya tersebar luas.
Dalam video yang beredar luas tersebut, AWK meminta agar staf penyambut tamu atau frontliner di Bandara Ngurah Rai merupakan putra-putri asli Bali yang tidak menggunakan penutup kepala.
AWK mengungkapkan kata-kata berbau rasis tersebut saat mengadakan rapat bersama Komite 1 DPD RI bersama jajaran Bandara Ngurah Rai, Kantor Wilayah Bea Cukai Ngurah Rai serta instansi lainnya di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jumat 29 Desember 2023.
Potongan video AWK yang kini dijadikan alat bukti oleh pelapor dinilai menyebabkan perpecahan di antara umat beragama di Bali.
Ucapan tersebut pun memantik unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan umat Muslim di Bali beberapa hari lalu.
Update kasus ujaran kebencian dengan terlapor AWK! Polda Bali membuka peluang memanggil Arya Wedakarna setelah pemeriksaan saksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News