Tutup Tempat Melukat Pura Kereban Langit, Jero Mangku: Kecuali Nunas Tamba dan Bayuh Oton
bali.jpnn.com, MANGUPURA - Sejumlah tempat melukat di Badung ditutup sejak pemberlakuan PPKM Level 4, 3 Juli 2021 lalu.
Salah satunya tempat melukat di Pura Kereban Langit, di Desa Adat Sading, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
“Untuk melukat sementara belum diperkenankan karena masih PPKM,” ujar Jero Mangku I Ketut Witera, dikutip Radarbali.id.
Melukat diperbolehkan hanya untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan tirta dari Pura Kereban Langit.
Semisal masyarakat yang nunas (memohon) tirta untuk kepentingan bayuh oton.
Atau bagi yang nunas tamba (obat) atau tirta karena tirtanya di rumah habis.
“Jadi, biasanya bagi yang nunas pemargi di sini dan sedang hamil, akan berlanjut nunas tirtanya,” kata Jero Mangku Witera,
Menurutnya, meski diperkenankan nunas tirta bagi yang memiliki kepentingan tertentu, tetapi hanya diperbolehkan maksimal dua orang saja.
Sejumlah tempat melukat di Badung ditutup, salah satunya tempat melukat Pura Kereban Langit, kecuali nunas tamba dan bayuh oton
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News