Aturan Baru! PHDI: Pemangku Wajib Test Swab Sebelum Pimpin Persembahyangan
bali.jpnn.com, GIANYAR - Pemangku maupun prajuru di Bali diwajibkan menjalani uji PCR/Swab Antigen sehari sebelum upacara adat atau Agama dengan hasil negatif sebelum memimpin jalannya persembahyangan.
Kewajiban baru ini menyusul terbitnya Surat Edaran PHDI Bali dan MDA Bali Nomor. 076/PHDI-Bali/VIII/2021 dan Nomor.008/SE/MDA-Prov Bali/VIII/2021.
“Waktunya disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan pemangku yang bersangkutan, karena hasil uji swab tidak berlaku lama,” ujar Ketua PHDI Gianyar, I Wayan Ardana, dikutip dari Baliexpress.id.
Setelah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Gianyar, pemangku yang akan menjadi uji swab bisa langsung mendaftar di Puskesmas terdekat dengan membawa KTP.
Untuk pelaksanan uji swab akan dikoordinir oleh Bendesa Adat masing-masing. “ Alur sederhana saja, biar mengalir, karena akan jadi rutinitas, ” paparnya.
PHDI Gianyar juga mengusulkan agar uji swab terhadap para pemangku ini dibiayai oleh Pemda Gianyar.
Berdasar informasi terbaru, Bupati Gianyar I Made Mahayastra siap menanggung dan menugaskan jajaran tim kesehatan untuk melayani para pemangku menjalani test swab.
Menurutnya, kebijakan itu diambil untuk mencegah penyebaran Covid-19. Apalagi Bali tidak bisa dihindarkan dari yang mananya upacara adat, agama, ritual keagamaan.
Pemangku maupun prajuru di Bali diwajibkan menjalani uji PCR/Swab sehari sebelum upacara adat atau Agama dengan hasil negatif sebelum memimpin persembahyangan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News