Aturan Baru! PHDI: Pemangku Wajib Test Swab Sebelum Pimpin Persembahyangan
Jumat, 13 Agustus 2021 – 10:53 WIB
Sehingga pemimpin upacara dalam hal ini pemangku dan prajuru harus dipastikan tidak terpapar Covid-19.
Untuk diketahui, Kabupaten Gianyar memiliki 270 Desa Adat. Satu Desa Adat memiliki tiga pura (Kahyangan Tiga) belum lagi pura-pura dadya dan sejenisnya.
Satu pura kemungkinan ada lebih dari satu orang pemangku, karena biasanya ada pemangku lingsir, pemangku alit dan sebagainya. Yang jelas, jumlahnya mencapai ratusan. (bx/ras/man/JPR)
Pemangku maupun prajuru di Bali diwajibkan menjalani uji PCR/Swab sehari sebelum upacara adat atau Agama dengan hasil negatif sebelum memimpin persembahyangan
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News