Pemkab Buleleng Larang ASN Ambil Jatah Cuti Akhir Tahun, Fixed

Senin, 29 November 2021 – 06:44 WIB
Pemkab Buleleng Larang ASN Ambil Jatah Cuti Akhir Tahun, Fixed - JPNN.com Bali
Ilustrasi. Foto: Pixabay

bali.jpnn.com, BULELENG - Untuk mencegah klaster baru pada saat liburan hari raya Natal dan Tahun Baru 2022, Pemerintah Kabupaten Buleleng melarang pengambilan jatah cuti di akhir tahun.

Larangan ini berlaku untuk TNI-Polri, pegawai BUMD, dan terutama pada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Buleleng.

"Larangan ini yang dilakukan pemerintah, khususnya Pemerintah Kabupaten Buleleng merupakan satu langkah dalam menekan laju mobilitas masyarakat.

Tujuannya untuk menekan penyebaran virus corona.

Apalagi, saat ini muncul varian baru yang lebih berbahaya,” ujar Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Ketut Suwarmawan.

Kadis Kominfosanti Buleleng ini mengatakan, larangan mengambil jatah cuti akhir tahun berlaku selama 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 dengan tidak mengambil cuti atau bepergian ke luar kota. 

Satgas sendiri kembali melaporkan pergerakan kasus covid-19 cenderung stagnan.

Tidak ada penambahan kasus konfirmasi baru, sembuh, maupun meninggal. 

Fixed, Pemkab Buleleng mengambil keputusan melarang Aparatur Sipil Negara mengambil jatah cuti akhir tahun untuk mencegah penyebaran covid-19
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News