Pemkab Buleleng Larang ASN Ambil Jatah Cuti Akhir Tahun, Fixed
Senin, 29 November 2021 – 06:44 WIB

Ilustrasi. Foto: Pixabay
Secara kumulatif kasus covid-19 di Buleleng sebanyak 10.452 orang, dengan rincian; sembuh 9.914 orang, meninggal 537 orang, dan sedang dalam perawatan sebanyak 1 orang. (bulelengkab.go.id/wir/jpnn)
Fixed, Pemkab Buleleng mengambil keputusan melarang Aparatur Sipil Negara mengambil jatah cuti akhir tahun untuk mencegah penyebaran covid-19
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News