Hotel Fairmont Sanur Memanas, FSPM Bali Tuntut Manajemen Cabut Status PHK 36 Pekerja

Jumat, 15 Oktober 2021 – 18:55 WIB
Hotel Fairmont Sanur Memanas, FSPM Bali Tuntut Manajemen Cabut Status PHK 36 Pekerja - JPNN.com Bali
Aksi damai Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali untuk menuntut managemen Hotel Fairmont mengembalikan hak-hak mantan karyawan. (Istimewa)

bali.jpnn.com, DENPASAR - Puluhan mantan pekerja pariwisata di Bali menggelar aksi di depan Hotel Fairmont Sanur, Denpasar, Jumat (15/10/21).

Mereka menuntut manajemen hotel mencabut pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 36 mantan pekerja di sana.

Koordinator Aksi, Ida Dewa Made Rai Budi Darsana mengatakan, aksi damai Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali untuk menuntut managemen Hotel Fairmont mengembalikan hak-hak mantan karyawan.

"Kami menyatakan agar pihak pengusaha PT Pancaran Kreasi Adiprima, pemilik Hotel Fairmont Sanur Beach Bali mempekerjakan kembali 36 pekerja pada jabatan semula," ujar Rai Budi Darsana.

Padahal, selama pandemi covid-19 para pekerja sudah berkontribusi dengan merelakan upahnya dipotong setiap bulannya supaya dapat bertahan di perusahaan tempat bekerja.

Selain itu, ungkapnya, sehubungan upah yang tidak dibayarkan sejak para pekerja di-PHK 27 Juli 2020 yang lalu.

Dalam aksi unjuk rasa itu, ungkap Rai Budi Darsana, pihaknya bertemu dengan manager hotel.

Janjinya ke depan akan digelar pertemuan untuk membuat kesepakatan pencabutan PHK terhadap 36 orang pekerja.

Hotel Fairmont Sanur, Denpasar memanas. FSPM Bali menuntut manajemen hotel mencabut status PHK 36 pekerja
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News