Masih Mau ke Pantai Sanur dan Kuta saat Pemberlakuan Ganjil Genap? Perhatikan Ini Baik-baik

Minggu, 26 September 2021 – 04:00 WIB
Masih Mau ke Pantai Sanur dan Kuta saat Pemberlakuan Ganjil Genap?  Perhatikan Ini Baik-baik - JPNN.com Bali
Pengunjung Pantai Sanur, Denpasar, Sabtu kemarin (25/9) dibatasi hanya untuk pelat kendaraan berakhiran ganjil, bergantian Minggu hari ini (26/9) untuk pelat nomor genap. (Sentot Prayogi/JPNN.com)

bali.jpnn.com, DENPASAR - Minggu (26/9) hari ini menjadi hari kedua penerapan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 16 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pelat kendaraan ganjil-genap di kawasan Pantai Sanur, Denpasar, dan Pantai Kuta, Badung.

Wisatawan diminta memutar balik kendaraan yang nomor polisinya tidak sesuai.

Pantauan di kawasan Pantai Sanur, Denpasar, kemarin, puluhan kendaraan diberi edukasi dan sosialisasi terkait penerapan aturan anyar tersebut.

Lantaran yang diperbolehkan masuk ke Pantai Sanur hanya kendaraan dengan nopol ganjil, maka nopol berakhiran genap diminta putar balik.

"Kami berikan edukasi dan sosialisasi (sebelum diminta putar balik, Red)," terang salah seorang petugas Dinas Perhubungan Provinsi Bali di Jalan Hang Tuah, Denpasar yang menjadi akses masuk ke Pantai Sanur.

Menurutnya, tidak semua kendaraan dengan nopol genap dilarang melintas.

Beberapa di antaranya dengan klasifikasi tertentu, seperti keperluan darurat, kendaraan operasional karyawan, serta keperluan mengantar-jemput, diperbolehkan melintas meski dengan pelat nomor kendaraan ganjil.

Pantai Sanur dan Pantai Kuta sendiri selama ini dikenal sebagai tempat wisata favorit yang banyak dikunjungi wisatawan asing dan domestik.

Sabtu kemarin dan Minggu hari ini, pemberlakuan ganjil genap resmi diberlakukan di dua objek wisata di Bali, yakni Pantai Sanur dan Pantai Kuta
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News