Masih Mau ke Pantai Sanur dan Kuta saat Pemberlakuan Ganjil Genap? Perhatikan Ini Baik-baik

bali.jpnn.com, DENPASAR - Minggu (26/9) hari ini menjadi hari kedua penerapan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 16 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pelat kendaraan ganjil-genap di kawasan Pantai Sanur, Denpasar, dan Pantai Kuta, Badung.
Wisatawan diminta memutar balik kendaraan yang nomor polisinya tidak sesuai.
Pantauan di kawasan Pantai Sanur, Denpasar, kemarin, puluhan kendaraan diberi edukasi dan sosialisasi terkait penerapan aturan anyar tersebut.
Lantaran yang diperbolehkan masuk ke Pantai Sanur hanya kendaraan dengan nopol ganjil, maka nopol berakhiran genap diminta putar balik.
"Kami berikan edukasi dan sosialisasi (sebelum diminta putar balik, Red)," terang salah seorang petugas Dinas Perhubungan Provinsi Bali di Jalan Hang Tuah, Denpasar yang menjadi akses masuk ke Pantai Sanur.
Menurutnya, tidak semua kendaraan dengan nopol genap dilarang melintas.
Beberapa di antaranya dengan klasifikasi tertentu, seperti keperluan darurat, kendaraan operasional karyawan, serta keperluan mengantar-jemput, diperbolehkan melintas meski dengan pelat nomor kendaraan ganjil.
Pantai Sanur dan Pantai Kuta sendiri selama ini dikenal sebagai tempat wisata favorit yang banyak dikunjungi wisatawan asing dan domestik.
Sabtu kemarin dan Minggu hari ini, pemberlakuan ganjil genap resmi diberlakukan di dua objek wisata di Bali, yakni Pantai Sanur dan Pantai Kuta
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News
BERITA TERKAIT
- Pelajar Korban Ombak Pantai Kuta Ditemukan Tewas Mengenaskan, Duh Gusti
- Korban Hilang Terseret Arus Pantai Kuta Belum Ditemukan, Namanya Pande Yuda
- Pantai Kuta ‘Makan Korban’, Mr X Hilang Terseret Arus
- Sanur Dirancang Jadi Ikon Wisata Unggulan Bali, Bakal Permak Habis-habisan
- Mak-mak di Bali Surfing dengan Baju Kebaya Bukan Bikini, Siapa Takut?
- Denpasar Guyur Rp 28 Miliar Percantik Pantai Sanur