Puluhan Kendaraan Putar Balik di Hari Pertama Pemberlakuan Ganjil Genap, Hhhmmm

Sabtu, 25 September 2021 – 18:22 WIB
Puluhan Kendaraan Putar Balik di Hari Pertama Pemberlakuan Ganjil Genap, Hhhmmm - JPNN.com Bali
Petugas gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Bali dan Polsek Denpasar Selatan mengedukasi warga soal aturan ganjil genap di obyek wisata di Pantai Sanur, Denpasar. (Sentot Prayogi/JPNN.com)

bali.jpnn.com, DENPASAR - Penerapan aturan kendaraan pelat nomor ganjil genap di beberapa akses daerah tempat wisata (DTW) di Bali hari ini, Sabtu (25/9) berjalan efektif.

Setelah pagi hari pukul 06.00-09.00 WITA hanya dilakukan edukasi, sore harinya pukul 15.00.18.00 WITA aturan ganjil-genap ini benar-benar diterapkan.

Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi dan jajaran kepolisian mulai benar-benar menerapkan aturan berdasar Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2021.

Petugas meminta sejumlah pengendara untuk berputar balik.

Pantauan di Jalan Hang Tuah, Denpasar, yang merupakan akses masuk ke DTW Pantai Sanur, puluhan kendaraan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat yang berpelat kendaraan akhir ganjil diminta putar balik.

"Sebelum diminta putar balik, petugas kami yang turut diterjunkan mendukung Dishub Bali terlebih dahulu memberikan edukasi dan sosialisasi tentang penerapan aturan ganjil-genap ini," terang Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Gde Sudyatmaja, Sabtu (25/9)

Dalam pantauan, setiap kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil distop petugas.

Oleh petugas, pengendara diberikan pemahaman tentang perlunya aturan untuk mendukung protokol kesehatan (prokes) Covid-19 ini diberlakukan.

Puluhan kendaraan putar balik di hari pertama pemberlakuan ganjil genap di Bali. Mereka putar balik lantaran kendaraan yang mereka pakai berpelat genap
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News