Komisi III DPR Minta Cabut Pinjol Nakal Penebar Teror Nasabah, Didik: Tangkap Pelakunya!

Rabu, 06 Oktober 2021 – 10:36 WIB
Komisi III DPR Minta Cabut Pinjol Nakal Penebar Teror Nasabah, Didik: Tangkap Pelakunya! - JPNN.com Bali
Ilustrasi pinjaman online. Foto:kg

bali.jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto meminta penyedia pinjaman online (pinjol) nakal yang menimbulkan persoalan dan merugikan masyarakat harus diberi tindakan hukum tegas.

Politisi Demokrat meminta pihak berwenang tak ragu mencabut izin pinjol nakal, termasuk menangkap dan menghukum pelakunya.

“Jika masif kerusakannya, pelarangan pinjol bisa menjadi opsi bagi pemerintah melindungi warga negaranya," ujar Didik Mukrianto kepada JPNN.com, Selasa (5/10).

Pernyataan tegas tersebut dilontarkan politikus asal Jawa Timur itu menanggapi kasus seorang ibu di Wonogiri, Jawa Tengah, berinisial WI, 38 yang tewas gantung diri, Sabtu (2/10) lalu.

Korban mengakhiri hidupnya dengan cara tragis setelah tidak tahan terus menerus diteror debt collector pinjaman online.

Kasus terbaru dialami korban berinisial AN, 20, asal Jembrana.

Korban berulangkali mendapat teror dari debt collector setelah meminjam Rp500 ribu, dan kini membengkak menjadi Rp70 juta.

Dengan fakta-fakta yang terjadi di lapangan, Didik meminta pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil sikap dengan perkembangan pinjol yang memicu masalah serius di masyarakat.

Komisi III DPR RI minta cabut pinjol nakal penebar teror ke nasabah. Bahkan, minta tangkap pelakunya
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News