Ini Syarat Eks Pengungsi Timtim di Buleleng Dapat Hak Atas Tanah di Sumberklampok

Minggu, 26 September 2021 – 03:00 WIB
Ini Syarat Eks Pengungsi Timtim di Buleleng Dapat Hak Atas Tanah di Sumberklampok - JPNN.com Bali
Kepala Kantor Pertanahan Buleleng Komang Wedana (kiri) bersama dengan Kapolres Buleleng dr I Nyoman Sutjidra (kanan) saat peringatan UU Pokok Agraria. (Eka Prasetya/Radarbali.id)

Setelah verifikasi klir, selanjutnya KLHK akan menerbitkan SK pelepasan sebagian kawasan hutan produksi terbatas.

Baru pada saat itu, Kantor Pertanahan Buleleng bisa masuk melakukan pengukuran.

“Berapa banyak lahan yang nanti dilepas KLHK, kami tunggu saja.

Setelah itu baru kami bisa melakukan proses penerbitan sertifikat.

Kami juga berharap ini bisa segera diselesaikan.

Sehingga seluruh masyarakat Sumberklampok bisa mendapatkan kepastian hak atas lahan yang mereka garap,” ujar Wedana.

Seperti diberitakan sebelumnya, konflik agraria di Desa Sumberklampok, belum tuntas sepenuhnya.

Masih ada 119 kepala keluarga eks Tim-tim yang menempati lahan hutan produksi terbatas.

BPN Buleleng menjelaskan syarat bagi eks pengungsi Timtim di Buleleng yang ingin dapat hak atas tanah di Desa Sumberklampok
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News