Ini Syarat Eks Pengungsi Timtim di Buleleng Dapat Hak Atas Tanah di Sumberklampok
Minggu, 26 September 2021 – 03:00 WIB
![Ini Syarat Eks Pengungsi Timtim di Buleleng Dapat Hak Atas Tanah di Sumberklampok - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2021/09/25/kepala-kantor-pertanahan-buleleng-komang-wedana-kiri-bersama-a1cm.jpg)
Kepala Kantor Pertanahan Buleleng Komang Wedana (kiri) bersama dengan Kapolres Buleleng dr I Nyoman Sutjidra (kanan) saat peringatan UU Pokok Agraria. (Eka Prasetya/Radarbali.id)
Dulunya mereka melakukan eksodus dari Timtim saat masa jajak pendapat.
Warga ini pun diizinkan menempati lahan di kawasan Sumberklampok.
Namun, hingga kini tak ada kepastian hak lahan yang didapat warga. (rb/eps/pra/JPR)
BPN Buleleng menjelaskan syarat bagi eks pengungsi Timtim di Buleleng yang ingin dapat hak atas tanah di Desa Sumberklampok
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News