Ini Syarat Eks Pengungsi Timtim di Buleleng Dapat Hak Atas Tanah di Sumberklampok

Minggu, 26 September 2021 – 03:00 WIB
Ini Syarat Eks Pengungsi Timtim di Buleleng Dapat Hak Atas Tanah di Sumberklampok - JPNN.com Bali
Kepala Kantor Pertanahan Buleleng Komang Wedana (kiri) bersama dengan Kapolres Buleleng dr I Nyoman Sutjidra (kanan) saat peringatan UU Pokok Agraria. (Eka Prasetya/Radarbali.id)

bali.jpnn.com, SINGARAJA - Nasib pengungsi eks Timor Timur (Timtim) yang bermukim di Desa Sumberklampok, tergantung keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Mereka baru bisa memiliki hak kepemilikan tanah apabila KLHK melepas sebagian Hutan Produksi Terbatas (HPT) di kawasan Desa Sumberklampok.

Kepala Kantor Pertanahan Buleleng Komang Wedana mengatakan, warga eks Timtim bisa saja mendapatkan hak atas tanah yang telah mereka kuasai sejak tahun 2000 lalu.

Hanya saja asal tanah yang kini menjadi konflik agraria, berbeda dengan eks HGU yang telah di-redistribusi pada warga pada Rabu (21/9) lalu.

BPN Buleleng mengaku telah membuat konsep surat pengantar, untuk diajukan ke Menteri LHK.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat, Bupati bisa mengirimkan data subjek dan objek penguasaan tanah pada KLHK.

Kami juga berharap dari KLHK dapat melakukan verifikasi subjek dan objek itu.

Bahwa masyarakat ini memang benar tinggal di sana menguasai lahan di sana,” kata Komang Wedana dilansir dari Radarbali.id.

BPN Buleleng menjelaskan syarat bagi eks pengungsi Timtim di Buleleng yang ingin dapat hak atas tanah di Desa Sumberklampok
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News