Satpol PP Denpasar Semprit Angkringan di Tukad Barito, Terungkap Ini Pelanggarannya

Sabtu, 11 September 2021 – 13:41 WIB
Satpol PP Denpasar Semprit Angkringan di Tukad Barito, Terungkap Ini Pelanggarannya - JPNN.com Bali
Petugas Pol PP Denpasar menindak warung angkringan di Jalan Tukad Barito, Denpasar, yang melanggar kebijakan PPKM. Foto: Antara/I Komang Suparta

bali.jpnn.com, DENPASAR - Menggelar live music sekaligus melanggar jam operasional, dua warung angkringan di Jalan Tukad Barito, Denpasar ditindak aparat Satpol PP Denpasar.

Kedua warung tersebut melanggar ketentuan selama pemberlakuan PPKM Jawa – Barat sebagaimana instruksi Mendagri No.34 Tahun 2021 tentang PPKM.

“Dua pelanggaran yang dilakukan, yakni menggelar live music dan melanggar jam operasional,” ujar Kepala Satpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar.

Pasca sidak, pemilik dua warung angkringan tersebut langsung dipanggil ke kantor Pol PP.

“Kami lakukan pembinaan sekaligus pengawasan,” kata Dewa Gede Anom Sayoga.

Selain itu, Pol PP memberikan peringatan agar kedua warung tersebut tidak mengulangi kesalahan yang sama.

“Kami tidak akan tebang. Bagi yang melanggar pasti ada tindakan.

Kedua pengelola sudah mengakui kesalahannya.

Satpol PP Denpasar menyemprit dua warung angkringan di Jalan Tukad Barito gara-gara melanggar jam operasional dan menggelar live music
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News