Larang RS Swasta Pungut Biaya Penguburan Pasien Covid-19, Bupati Mahayastra: Amprah ke BPJS!
Jumat, 03 September 2021 – 03:00 WIB
"Kalau di RS Sanjiwani (RS pemerintah) sudah include. Tetapim kalau meninggal di tempat lain karena memang mungkin tidak masuk kesana, dikira sudah include," beber Bupati Mahayastra.
Lanjut dia, ada jalur untuk mengamprah pemulasaran tersebut. "Operatornya dimana dia meninggal, lewat situ (amprah, red),” tandasnya.
“Kalau melapor lagi kan dobel, panjang jadinya. Dimana meninggal kan di sana dilaporkan dan dikubur dari sana dan tidak singgah kemana mana lagi," pungkasnya. (rb/dra/JPR)
Larang RS Swasta di Gianyar pungut biaya penguburan pasien covid-19, Bupati Made Mahayastra minta mengamprah ke BPJS Kesehatan
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News