Nasib Ibu dan Anak WNA Tanzania di Bali: Kehabisan Uang, Overstay 500 Hari, Tak Punya Tiket Pulang
bali.jpnn.com, DENPASAR - Melebihi masa tinggal di Bali, pasangan ibu dan anak warga negara asing (WNA) asal Tanzania bernama Glory Pius Nanai, 28, dan Galianda Kiril Valchev, 5 bulan, bakal segera dideportasi.
Namanya keduanya kini sudah dimasukkan ke dalam daftar tangkal setelah overstay lebih dari 60 hari.
“Keduanya melanggar pasal 78 ayat 3, Undang-undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya.
Sayangnya, upaya deportasi belum bisa dilakukan lantaran keduanya belum mengantongi tiket pulang ke negara asalnya.
Untuk sementara, Glory dan anaknya ditahan di Rudenim Denpasar sembari menunggu kerabatnya membelikan tiket pulang.
Menurut Jamaruli, Glory Pius Nanai terjebak di Bali, tidak bisa pulang ke Tanzania lantaran kehabisan uang.
Uang yang semestinya untuk biaya beli tiket dia gunakan untuk biaya melahirkan di Bali.
"Dia bebas visa masuk awal 2020, overstay sekitar 500 hari, awal tujuannya berlibur, terjebak karena pandemi, kehabisan uang buat melahirkan, mau pulang tidak ada penerbangan dan biaya lagi," ujar Jamaruli.
Imigrasi batal mendeportasi pasangan ibu dan anak WNA Tanzania. Pasalnya, saat diamankan, Glory kehabisan uang setelah overstay selama 500 hari di Bali
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News