Buleleng Berlakukan PPKM Level II Selama Sepekan, Simak Baik-baik Aturan Ini
Supermarket, pasar tradisional, pedagang kaki 5 atau toko kelontong sejenisnya yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi sampai pukul 21.00 WITA dengan kapasitas 75 persen.
Baca Juga:
Kegiatan makan-minum di warteg atau lapak dengan kapasitas 50 persen dibatasi sampai pukul 21.00 WITA.
Restoran yang beroperasi pada malam hari boleh buka mulai pukul 18.00 - 00.00 WITA.
Pasar rakyat nonkebutuhan sehari-hari dibatasi buka sampai pukul 18.00 WITA.
Untuk bioskop dibatasi dengan kapasitas 70 persen dan wajib menerapkan aplikasi PeduliLindungi.
Masyarakat juga diminta kembali mengaktifkan posko-posko PPKM di setiap tingkatan RT/RW, desa/Kelurahan/kecamatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
Kemarin, Satgas Covid-19 Buleleng mencatatkan penambahan kasus konfirmasi sebanyak 85 orang dan sembuh sebanyak 3 orang.
Secara kumulatif, jumlah kasus terkonfirmasi di Buleleng sebanyak 10.749 orang, dengan rincian; sembuh 9.935 orang, meninggal 541 orang dan dalam perawatan sebanyak 273 orang.
Pemkab Buleleng memberlakukan PPKM Level II selama sepekan setelah kasus Covid-19 kembali melonjak, simak baik-baik aturan ini
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News