Buleleng Berlakukan PPKM Level II Selama Sepekan, Simak Baik-baik Aturan Ini

Rabu, 02 Februari 2022 – 12:43 WIB
Buleleng Berlakukan PPKM Level II Selama Sepekan, Simak Baik-baik Aturan Ini - JPNN.com Bali
Kepolisian dan Satpol PP Buleleng ikut mengawasi prokes warga saat PPKM turun level beberapa waktu lalu. (bulelengkab.go.id)

Supermarket, pasar tradisional, pedagang kaki 5 atau toko kelontong sejenisnya yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi sampai pukul 21.00 WITA dengan kapasitas 75 persen.

Kegiatan makan-minum di warteg atau lapak dengan kapasitas 50 persen dibatasi sampai pukul 21.00 WITA.

Restoran yang beroperasi pada malam hari boleh buka mulai pukul 18.00 - 00.00 WITA.

Pasar rakyat nonkebutuhan sehari-hari dibatasi buka sampai pukul 18.00 WITA.

Untuk bioskop dibatasi dengan kapasitas 70 persen dan wajib menerapkan aplikasi PeduliLindungi.

Masyarakat juga diminta kembali mengaktifkan posko-posko PPKM di setiap tingkatan RT/RW, desa/Kelurahan/kecamatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah

Kemarin, Satgas Covid-19 Buleleng mencatatkan penambahan kasus konfirmasi sebanyak 85 orang dan sembuh sebanyak 3 orang.

Secara kumulatif, jumlah kasus terkonfirmasi di Buleleng sebanyak 10.749 orang, dengan rincian; sembuh 9.935 orang, meninggal 541 orang dan dalam perawatan sebanyak 273 orang.

Pemkab Buleleng memberlakukan PPKM Level II selama sepekan setelah kasus Covid-19 kembali melonjak, simak baik-baik aturan ini
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News