Buleleng Berlakukan PPKM Level II Selama Sepekan, Simak Baik-baik Aturan Ini

Rabu, 02 Februari 2022 – 12:43 WIB
Buleleng Berlakukan PPKM Level II Selama Sepekan, Simak Baik-baik Aturan Ini - JPNN.com Bali
Kepolisian dan Satpol PP Buleleng ikut mengawasi prokes warga saat PPKM turun level beberapa waktu lalu. (bulelengkab.go.id)

bali.jpnn.com, BULELENG - Kabupaten Buleleng kembali menerapkan PPKM level II di tengah melonjaknya kasus Covid-19 di Bumi Panji Sakti.

Aturan ini mulai berlaku  tanggal 1 - 7 Februari 2022.

Dasarnya adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 06 Tahun 2022 tentang PPKM wilayah Jawa-Bali.

“Berlaku sampai 7 Februari mendatang,” ujar Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Covid-19 Ketut Suwarmawan dilansir dari laman web Pemkab Buleleng.

PPKM level 2 ini dilakukan dengan menerapkan ketentuan kegiatan, di antaranya  Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dilakukan secara terbatas.

Tempat ibadah dibatasi dengan kapasitas 75 persen, resepsi pernikahan dengan kapasitas 50 persen, kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial masyarakat dengan kapasitas 50 persen.

Aktivitas area publik dan tempat wisata dibatasi dengan kapasitas 25 persen dengan kewajiban menerapkan aplikasi PeduliLindungi.

Sedangkan untuk pasar dan supermarket penerapannya diatur berbeda sesuai kebutuhannya.

Pemkab Buleleng memberlakukan PPKM Level II selama sepekan setelah kasus Covid-19 kembali melonjak, simak baik-baik aturan ini
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News