Buleleng Berlakukan PPKM Level II Selama Sepekan, Simak Baik-baik Aturan Ini
bali.jpnn.com, BULELENG - Kabupaten Buleleng kembali menerapkan PPKM level II di tengah melonjaknya kasus Covid-19 di Bumi Panji Sakti.
Aturan ini mulai berlaku tanggal 1 - 7 Februari 2022.
Dasarnya adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 06 Tahun 2022 tentang PPKM wilayah Jawa-Bali.
“Berlaku sampai 7 Februari mendatang,” ujar Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Covid-19 Ketut Suwarmawan dilansir dari laman web Pemkab Buleleng.
PPKM level 2 ini dilakukan dengan menerapkan ketentuan kegiatan, di antaranya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dilakukan secara terbatas.
Tempat ibadah dibatasi dengan kapasitas 75 persen, resepsi pernikahan dengan kapasitas 50 persen, kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial masyarakat dengan kapasitas 50 persen.
Aktivitas area publik dan tempat wisata dibatasi dengan kapasitas 25 persen dengan kewajiban menerapkan aplikasi PeduliLindungi.
Sedangkan untuk pasar dan supermarket penerapannya diatur berbeda sesuai kebutuhannya.
Pemkab Buleleng memberlakukan PPKM Level II selama sepekan setelah kasus Covid-19 kembali melonjak, simak baik-baik aturan ini
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News