Ini 5 Poin Tuntutan FKSM Tolak PHK Sepihak Karyawan Hotel W Bali Seminyak, Tegas

Senin, 10 Januari 2022 – 16:52 WIB
Ini 5 Poin Tuntutan FKSM Tolak PHK Sepihak Karyawan Hotel W Bali Seminyak, Tegas - JPNN.com Bali
Anggota Federasi Serikat Kerja Mandiri (FSKM) mendatangi Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Denpasar dan berorasi memprotes aksi PHK 34 karyawan Hotel W Bali Seminyak. (Sentot Prayogi/JPNN.com)

bali.jpnn.com, DENPASAR - Puluhan massa dari Federasi Serikat Kerja Mandiri (FSKM) mengakhiri aksi unjuk rasa sekitar pukul 12.00 WITA setelah ‘mengepung’ gedung Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Denpasar, Senin (10/1).

Secara umum aksi protes berjalan damai.

Mereka mematuhi aturan dari pihak kepolisian dan petugas jaga PHI Denpasar agar menjaga protokol kesehatan.

Sebelum membubarkan diri, massa FSKM membacakan sejumlah tuntutan kepada manajemen Hotel W Bali Seminyak.

Tuntutan ini, terutama ditujukan bagi 34 karyawan Hotel W Bali Seminyak yang jadi korban PHK.

Para korban PHK merupakan anggota federasi.

Ada lima poin tuntutan FSKM dalam aksi unjuk rasa mereka di Jalan Letda Tantular, Renon, Denpasar, Senin (10/1).

Pertama, cabut surat PHK kepada 34 orang pekerja yang di-PHK dengan alasan force majeure

FKSM melontarkan 5 poin tuntutan FKSM yang ditujukan tidak hanya ke manajemen Hotel W Bali Seminyak, tetapi juga PHI Denpasar dan Pemprov Bali
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News